Enter your keyword

post

Hindari Aksi Balas Dendam, MOS Tahun Ini SMPN 15 Kota Cirebon Wajib Dilaksanakan oleh Guru

Hindari Aksi Balas Dendam, MOS Tahun Ini SMPN 15 Kota Cirebon Wajib Dilaksanakan oleh Guru

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah dianggap menjadi solusi menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa (MOS) yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan yang dilakukan siswa senior kepada juniornya.

Permendikbud itu, mengatur sanksi  yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada pada satuan pendidikan. Mulai tahun ajaran 2016/2017, Masa Orientasi Siswa (MOS) kini berubah menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Pasal 5 ayat 1 Permendikbud itu menyatakan, perencanaan penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah hanya menjadi hak guru. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

 

Kemudian, acara pengenalan harus dilaksanakan di lingkungan sekolah kecuali bagi yang tidak memiliki fasilitas, wajib diisi dengan kegiatan-kegiatan bersifat edukatif, dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan, dan larangan-larangan lainnya yang membebankan siswa baru.

“Semua kepala sekolah sudah dikumpulkan dan saat itu juga Peraturan Menterinya kami bagikan sekaligus pengarahan.  Mulai sekarang, kalau ada yang macam-macam harus siap-siap menerima resikonya,” kata Asep Taufik Rohman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan kepada wartawan, usai mengikuti buka puasa bersama di Hotel Horison, belum lama ini.

Menurut Taufik, kalaupun ada kekurangan atau keterbatasan jumlah personil atau bermaksud menciptakan efektivitas  dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, pihak sekolah bisa dibantu atau melibatkan siswa. Baik dari OSIS atau perwakilan kelas. Hanya saja, lanjut dia, jumlah siswa dibatasi maksimal dua orang per rombongan belajar.

“Yang paling penting, pelaksanaan pengenalan sekolah bukan oleh OSIS. Siswa yang akan dilibatkan harus memiliki kriteria tertentu. Salah satunya yaitu tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. Ini untuk menghindari aksi balas dendam dan perpeloncoan,” katanya.

Dia menambahkan, jika menemukan kasus tindak kekerasan atau perpeloncoan sebagaimana dilarang Permen, masyarakat bisa langsung melaporkan ke Kemendikbud. Dia menegaskan, sanksi bagi pelanggar aturan sudah jelas dan bisa dicopot dari jabatannya setelah melalui tahapan-tahapan sanksi.

“Kalau ada laporan dan laporannya benar masyarakat tidak akan dituntut, tetapi kalau laporannya salah, pasti dituntut,” katanya.

 

SOPANDI – fajarnews

No Comments

Add your review

Your email address will not be published.

https://hotelviladosorixas.com/
https://rhopen.com.br
https://celg.org.br/ slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor