Kurikulum SMPN 15 Kota Cirebon
Latar Belakang
Pelaksanaan Kurikulum di SMP Negeri 15 Kota Cirebon pada tahun ajaran 2022/2023 menggunakan Kurikulum 2013 untuk kelas 8 & 9, sedangkan untuk kelas 7 menggunakan Kurikulum 2022 yang lebih dikenal dengan Kurikulum Merdeka Belajar.
Pengembangan kurikulum kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terpadu. Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikan Nasional. 8 Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan dan Penilaian Pendidikan. Dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama dalam mengembangkan kurikulum di SMP Negeri 15 Kota Cirebon.
Kurikulum Merdeka Belajar lebih berfokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Diharapkan proses pembelajaran akan menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru, dan menyenangkan
Kurikulum merdeka SMP mengacu pada Kepmendikbud Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang menyatakan bahwa pengembangan kurikulum satuan pendidikan mengacu pada Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara umum. Bentuk kurikulum merdeka belajar smp yang masuk dalam fase D, seperti juga pada jenjang PAUD, SD, dan SMA, terdiri dari kegiatan-kegiatan berikut ini:
1. Kegiatan intrakurikuler
2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila
Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum Merdeka ini dituliskan secara total dalam satu tahun dan juga dilengkapi dengan saran alokasi jam pelajaran jika disampaikan secara reguler/mingguan. Jumlah jam mengajar atau jumlah total jam pelajaran tidak mengalami perubahan yang signifikan. Akan tetapi Jam Pelajaran (JP) untuk setiap mata pelajaran akan dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Memang jika dihitung-hitung, Jam Pelajaran (JP) kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja seolah-olah jam pelajarannya berkurang jika dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Namun yang harus Guru Pintar pahami adalah selisih jam pelajaran tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil Pelajar Pancasila.
Landasan
-
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
-
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
-
Peraturan Mendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
-
Peraturan Mendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensii Kelulusan.
-
Peraturan Mendiknas RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
-
Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian
-
Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
-
Kepmendikbud Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
STRUKTUR KURIKULUM SMP NEGERI 15 CIREBON
STRUKTUR KURIKULUM
Ekstrakurikuler dan Penguatan Pendidikan Karakter
A. Ekstrakurikuler
- Pramuka
- PMR
- Paskibra
- Seni Tari
- Seni Degung
- Taekwondo
- Futsal
- Sepak Bola
- Volly
- Baca Tulis Al-Qur’an
B. Penguatan Pendidikan Karakter
- Membaca Al-Quran diawal Pelajaran
- Membaca do’a diawal dan akhir pelajaran
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya di awal pelajaran, dan Menyanyikan lagu daerah di akhir pelajaran
- Shalat dhuha
- Shalat dhuhur berjamaah
- Shalat jum’at